BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
MASA BAKTI 2018-2019
KABINET BANGKIT
1.      SEJARAH SINGKAT

Sebelum disebut dengan nomenklatur BEM, organisasi mahasiswa intrakampus di Indonesia dikenal sebagai Dewan Mahasiswa atau biasa disingkat Dema. Dema mulai dibentuk di universitas-universitas di Indonesia pada 1950-an. Kala itu, Dema menjadi wadah belajar berpolitik karena berfungsi sebagai student government.
Semangat untuk belajar berpolitik lebih mengemuka dibanding semangat untuk berpolitik praktis.  umumnya mahasiswa di era itu melihat dirinya sebagai the future man, calon pengisi pos-pos birokrasi pemerintahan Indonesia yang baru dibangun. Kegiatan-kegiatan mahasiswa kebanyakan diisi kegiatan seperti piknik, olahraga, jurnalistik, dan klub belajar.
pengaruh politik mulai masuk ke dalam kehidupan mahasiswa melalui organisasi-organisasi ekstrakampus yang berebut menguasai Dema. Organisasi ekstrakampus di era Demokrasi Parlementer itu umumnya berbasis ideologi dan berafiliasi dengan partai politik. Sebut saja misalnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berafiliasi pada gerakan Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) yang berafiliasi dengan PKI, Perkumpulan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang berbasis Katolik, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) yang dekat dengan NU, atau Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos) yang berafiliasi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI). sebagian besar organisasi-organisasi ektrakampus ini membuka sekretariat terselubung di dalam kampus. Karena itu kehidupan berorganisasi di kampus layaknya miniatur perpolitikan negara.
     Gerakan mahasiswa yang paling menonjol di era Dema tentu saja adalah demonstrasi-demonstrasi pasca-G30S. Gerakan itu efektif mempreteli kewibawaan politik Presiden Sukarno dan menjadi pemulus lahirnya Orde Baru. Sejak itu pula gerakan mahasiswa menjadi identik dengan gerakan politik.
           Independensi politik mahasiswa kemudian menguat setelah tumbangnya Sukarno. Menurut Bambang Yuniarto dalam Pandangan dan Sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Terhadap Jalannya Reformasi (2016), pada masa awal Presiden Soeharto berkuasa, peran mahasiswa sebagai alat kontrol sosial dan kelompok penekan masih cukup kuat. Kritik utama mahasiswa terhadap Orde Baru terutama menyangkut kebijakan pembangunan yang timpang dan korupsi yang merajalela.
 Orde Baru Soeharto lalu mulai jengah dengan protes-protes mahasiswa. Itulah awal mula pemberangusan suara-suara kritis di lingkungan kampus. Diawali dengan meletusnya Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) dan dilanjutkan Gerakan Mahasiswa 1977/1978 (Gema 77/78).
      Gerakan mahasiswa di tahun 1978 berkembang dari kritik dan protes mahasiswa yang mulai dirasakan menjelang pemilihan umum 1977 dilaksanakan. Sejumlah mahasiswa Bandung membentuk ‘Gerakan Anti Kebodohan’ (GAK) untuk melawan kecenderungan berbagai manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa,”. Gerakan mahasiswa memuncak saat perwakilan Dema se-Indonesia berkumpul di kampus Institut Teknologi Bandung pada Oktober 1977. Gerakan ini kemudian menelurkan Ikrar Mahasiswa yang dipublikasikan pada hari Sumpah Pemuda. Ikrar ini menjadi pembuka gerakan-gerakan protes sporadis di kampus-kampus dan meluaskan tuntutan mundurnya Soeharto. Inilah yang menjadi tengara berakhirnya era Dewan Mahasiswa sebagai student government di kampus-kampus. Untuk meredam suara kritis dari kampus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 0156/U/1978 yang dimaksudkan untuk “mengembalikan fungsi mahasiswa” sebagai kaum intelektual yang harus kembali pada tradisi keilmuan. Kebijakan ini dikenal sebagai Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang berasal dari inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Daoed Joesoef. Sejak itu, Dewan Mahasiswa di kampus-kampus dibubarkan. Sebagai gantinya adalah Senat Mahasiswa yang tidak lagi memiliki fungsi eksekutif dan paling tinggi hanya ada di tingkat fakultas.
Pada tahun 1988, di IKIP PGRI MALANG,  Seiring berjalannya waktu mahasiswa membentuk sebuah perkumpulan yang namanya SMI ( SENAT MAHASISWA INSTITUT ). Demi menjalankan roda pemerintahan di sebuah lembaga perguruan tinggi maka  mahasiswa dan di dukung oleh bapak/ibu dosen bersama kaprodi dan dekan fakultas membentuk sebuah lembaga SMI. Senat Mahasiswa Institut merupakan salah satu organisasi intra kampus untuk membantu menjalankan kegiatan di intra kampus tersebut. Karena SMI adalah penyambung aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke lembaga perguruan tinggi agar aspirasi yang mereka sampaikan lewat SMI bisa tercpai.
Lalu pada tahun 1994, SMI ini diubah namanya menjadi SMPT (SENAT MAHASISWA PERGURUAN TINGGI ). SMPT ini tentunya memiliki tujuan tersendiri untuk membuka ruang gerak mahasiswa di dalam kampus dengan mengizinkan berdirinya Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT). Itu pun terbatas sebagai wadah koordinasi para ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan ketua-ketua himpunan mahasiswa jurusan.
Konsep SMPT ini lahir dari tidak terkontrolnya aktivitas mahasiswa di luar kampus yang kemudian bersinergi dengan suatu gerakan politik. Karena itu, pemerintah merasa perlu melokalisasi aktivitas mahasiswa di lingkup kampusnya sendiri. Pembentukan Senat Mahasiswa ini pun awalnya mendapat penolakan.
Tapi kemudian para aktivis mahasiswa perlahan melihat peluang baru dalam pembentukan Senat Mahasiswa. “Ternyata tidak semua kampus menolak. Banyak juga yang menerimanya dan malahan menganggap sebagai langkah awal untuk terciptanya peluang gerakan intra mahasiswa yang lebih leluasa daripada sebelumnya di alam NKK-BKK,”
Dalam aturan baru itu memang ada satu peluang yang kemudian dimanfaatkan para aktivis mahasiswa. Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Mendikbud Fuad Hassan disebut bahwa pelaksanaan teknis terkait pembentukan SMPT diatur sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi. Celah inilah yang dimanfaatkan para aktivis mahasiswa untuk membentuk Senat Mahasiswa yang independen.
Setelah Reformasi bergulir, konsep Senat Mahasiswa kemudian berubah menjadi lembaga legislatif mahasiswa. Lalu untuk mengeksekusi program-program Senat Mahasiswa dibentuklah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan, nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya, pengurus BEM dipilih dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa. Namun sekarang, kedua lembaga ini masing-masing berdiri sendiri. BEM menjadi lembaga eksekutif mahasiswa, sementara Senat Mahasiswa berubah bentuk menjadi Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) dengan fungsi legislatif. Ketua kedua lembaga pun kini sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum mahasiswa.
Pada tahun 2001, salah satu lembaga tinggi mahasiswa yaitu Dewan Perwakilan Mahasiwa Universitas kanjuruhan Malang membentuk sebuah lembaga yang namanya Badan Eksekutif Mahasiswa, yang dimana dipilih langsung oleh mahasiswa itu sendiri. 

Komentar