BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
![]() |
| BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG MASA BAKTI 2018-2019 KABINET BANGKIT
1.
SEJARAH
SINGKAT
Sebelum disebut dengan nomenklatur BEM,
organisasi mahasiswa intrakampus di Indonesia dikenal sebagai Dewan Mahasiswa
atau biasa disingkat Dema. Dema mulai dibentuk di universitas-universitas di
Indonesia pada 1950-an. Kala itu, Dema menjadi wadah belajar berpolitik karena
berfungsi sebagai student
government.
Semangat untuk belajar
berpolitik lebih mengemuka dibanding semangat untuk berpolitik
praktis. umumnya mahasiswa di era itu melihat dirinya sebagai the
future man, calon pengisi pos-pos birokrasi pemerintahan Indonesia yang
baru dibangun. Kegiatan-kegiatan mahasiswa kebanyakan diisi kegiatan seperti
piknik, olahraga, jurnalistik, dan klub belajar.
pengaruh politik mulai masuk
ke dalam kehidupan mahasiswa melalui organisasi-organisasi ekstrakampus yang
berebut menguasai Dema. Organisasi ekstrakampus di era Demokrasi Parlementer
itu umumnya berbasis ideologi dan berafiliasi dengan partai politik. Sebut saja misalnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berafiliasi pada
gerakan Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berafiliasi dengan
Partai Nasional Indonesia (PNI), Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI)
yang berafiliasi dengan PKI, Perkumpulan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) yang berbasis Katolik, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan
Mahasiswa Indonesia (PMII) yang dekat dengan NU, atau Gerakan Mahasiswa
Sosialis (Gemsos) yang berafiliasi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI). sebagian besar organisasi-organisasi
ektrakampus ini membuka sekretariat terselubung di dalam kampus. Karena itu
kehidupan berorganisasi di kampus layaknya miniatur perpolitikan negara.
Gerakan mahasiswa
yang paling menonjol di era Dema tentu
saja adalah demonstrasi-demonstrasi pasca-G30S. Gerakan itu efektif mempreteli
kewibawaan politik Presiden Sukarno dan menjadi pemulus lahirnya Orde Baru.
Sejak itu pula gerakan mahasiswa menjadi identik dengan gerakan politik.
Independensi politik mahasiswa kemudian menguat setelah tumbangnya
Sukarno. Menurut Bambang Yuniarto dalam Pandangan dan Sikap Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Terhadap Jalannya Reformasi (2016),
pada masa awal Presiden Soeharto berkuasa, peran mahasiswa sebagai alat kontrol
sosial dan kelompok penekan masih cukup kuat. Kritik utama mahasiswa terhadap
Orde Baru terutama menyangkut kebijakan pembangunan yang timpang dan korupsi
yang merajalela.
Orde Baru Soeharto lalu
mulai jengah dengan protes-protes mahasiswa. Itulah awal mula pemberangusan
suara-suara kritis di lingkungan kampus. Diawali dengan meletusnya Malapetaka
15 Januari 1974 (Malari) dan dilanjutkan Gerakan Mahasiswa 1977/1978 (Gema
77/78).
Gerakan mahasiswa di tahun 1978 berkembang dari kritik dan protes
mahasiswa yang mulai dirasakan menjelang pemilihan umum 1977 dilaksanakan.
Sejumlah mahasiswa Bandung membentuk ‘Gerakan Anti Kebodohan’ (GAK) untuk
melawan kecenderungan berbagai manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah yang
berkuasa,”. Gerakan
mahasiswa memuncak saat perwakilan Dema se-Indonesia berkumpul di kampus
Institut Teknologi Bandung pada Oktober 1977. Gerakan ini kemudian menelurkan
Ikrar Mahasiswa yang dipublikasikan pada hari Sumpah Pemuda. Ikrar ini menjadi
pembuka gerakan-gerakan protes sporadis di kampus-kampus dan meluaskan tuntutan
mundurnya Soeharto. Inilah yang menjadi tengara berakhirnya era Dewan
Mahasiswa sebagai student
government di kampus-kampus. Untuk meredam suara kritis dari
kampus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No.
0156/U/1978 yang dimaksudkan untuk “mengembalikan fungsi mahasiswa” sebagai
kaum intelektual yang harus kembali pada tradisi keilmuan. Kebijakan ini dikenal sebagai Normalisasi Kehidupan
Kampus (NKK) yang berasal dari inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Daoed Joesoef. Sejak itu, Dewan Mahasiswa di kampus-kampus
dibubarkan. Sebagai gantinya adalah Senat Mahasiswa yang tidak lagi memiliki
fungsi eksekutif dan paling tinggi hanya ada di tingkat fakultas.
Pada tahun 1988, di IKIP PGRI MALANG, Seiring berjalannya waktu mahasiswa membentuk
sebuah perkumpulan yang namanya SMI ( SENAT MAHASISWA INSTITUT ). Demi
menjalankan roda pemerintahan di sebuah lembaga perguruan tinggi maka mahasiswa dan di dukung oleh bapak/ibu dosen
bersama kaprodi dan dekan fakultas membentuk sebuah lembaga SMI. Senat
Mahasiswa Institut merupakan salah satu organisasi intra kampus untuk membantu
menjalankan kegiatan di intra kampus tersebut. Karena SMI adalah penyambung
aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke lembaga perguruan tinggi agar aspirasi
yang mereka sampaikan lewat SMI bisa tercpai.
Lalu pada tahun 1994, SMI ini diubah namanya menjadi
SMPT (SENAT MAHASISWA PERGURUAN TINGGI ). SMPT ini tentunya memiliki tujuan
tersendiri untuk
membuka ruang gerak mahasiswa di dalam kampus dengan mengizinkan berdirinya Senat
Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT). Itu pun terbatas sebagai wadah koordinasi
para ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan ketua-ketua himpunan mahasiswa jurusan.
Konsep SMPT ini lahir dari tidak terkontrolnya aktivitas mahasiswa di
luar kampus yang kemudian bersinergi dengan suatu gerakan politik. Karena itu,
pemerintah merasa perlu melokalisasi aktivitas mahasiswa di lingkup kampusnya
sendiri. Pembentukan Senat Mahasiswa ini pun awalnya mendapat penolakan.
Tapi kemudian para aktivis mahasiswa perlahan melihat peluang
baru dalam pembentukan Senat Mahasiswa. “Ternyata tidak semua kampus menolak.
Banyak juga yang menerimanya dan malahan menganggap sebagai langkah awal untuk
terciptanya peluang gerakan intra mahasiswa yang lebih leluasa daripada
sebelumnya di alam NKK-BKK,”
Dalam aturan baru itu memang ada satu peluang yang kemudian
dimanfaatkan para aktivis mahasiswa. Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan
Mendikbud Fuad Hassan disebut bahwa pelaksanaan teknis terkait pembentukan SMPT
diatur sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi. Celah inilah yang
dimanfaatkan para aktivis mahasiswa untuk membentuk Senat Mahasiswa yang
independen.
Setelah Reformasi bergulir, konsep Senat Mahasiswa kemudian
berubah menjadi lembaga legislatif mahasiswa. Lalu untuk mengeksekusi
program-program Senat Mahasiswa dibentuklah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa.
Belakangan, nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis:
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya, pengurus BEM dipilih dan bertanggung
jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa. Namun sekarang, kedua lembaga ini
masing-masing berdiri sendiri. BEM menjadi lembaga eksekutif mahasiswa,
sementara Senat Mahasiswa berubah bentuk menjadi Dewan Permusyawaratan
Mahasiswa (DPM) dengan fungsi legislatif. Ketua kedua lembaga pun kini
sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum mahasiswa.
Pada tahun 2001, salah satu lembaga tinggi mahasiswa yaitu Dewan
Perwakilan Mahasiwa Universitas kanjuruhan Malang membentuk sebuah lembaga yang
namanya Badan Eksekutif Mahasiswa, yang dimana dipilih langsung oleh mahasiswa
itu sendiri.
|

Komentar
Posting Komentar